get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Warga Dirobohkan Rentenir, Camat Banyuresmi Garut: Tindak Tegas! 

Rentenir Robohkan Rumah Warga Banyuresmi Garut Tak Ditahan, Kenapa?

Sabtu, 17 September 2022 - 18:22:00 WIB
Rentenir Robohkan Rumah Warga Banyuresmi Garut Tak Ditahan, Kenapa?
Rumah panggung semipermanen milik Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Garut, telah rata tanah. Rumah itu dirobohkan rentenir A karena Undang tak mampu membayar utang pokok Rp1,3 juta yang membengkak jadi Rp15 juta. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Kasatreskrim Polres Garut menuturkan, wanita rentenir tersebut tak ditahan karena pasal yang menjeratnya hanya memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara. "Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian," tuturnya. 

Kasus rentenir merobohkan rumah warga Garut ini setidaknya memang memenuhi Pasal 406 ayat (1). Merujuk pada laman sumber informasi hukum yuridis.id, ayat (1) di pasal tersebut berbunyi bahwa:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,— (K.U.H.P. 231-235, 407, 411 s, 489)." 

Diketahui, duduk perkara persoalan itu bermula dari istri Undang, Sutinah yang meminjam uang pada rentenir berinisial A sebesar Rp1,3 juta. Sebagai jaminan, sertifikat rumah mereka diserahkan pada rentenir. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut