Rentenir Robohkan Rumah Warga Banyuresmi Garut Tak Ditahan, Kenapa?
Kasatreskrim Polres Garut menuturkan, wanita rentenir tersebut tak ditahan karena pasal yang menjeratnya hanya memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara. "Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian," tuturnya.
Kasus rentenir merobohkan rumah warga Garut ini setidaknya memang memenuhi Pasal 406 ayat (1). Merujuk pada laman sumber informasi hukum yuridis.id, ayat (1) di pasal tersebut berbunyi bahwa:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,— (K.U.H.P. 231-235, 407, 411 s, 489)."
Diketahui, duduk perkara persoalan itu bermula dari istri Undang, Sutinah yang meminjam uang pada rentenir berinisial A sebesar Rp1,3 juta. Sebagai jaminan, sertifikat rumah mereka diserahkan pada rentenir.
Editor: Agus Warsudi