Rentenir Robohkan Rumah Warga Banyuresmi Garut Tak Ditahan, Kenapa?
GARUT, iNews.id - Aparat kepolisian memastikan kasus rentenir merobohkan rumah warga di Kampung Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, diproses secara hukum. A, rentenir yang merobohkan rumah itu tidak ditahan karena hanya terancam hukuman 2 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah warga, termasuk rentenir wanita berinisial A. "Sudah ditangani, sedang diproses," kata Kasatreskrim Polres Garut, Sabtu (17/9/2022).
Pemeriksaan oleh aparat kepolisian, ujar AKP Dede Sopandi, pertama kali dilakukan saat Undang (47) dan Sutinah (58), warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, melayangkan laporan ke Polsek Banyuresmi pada Kamis (15/9/2022) siang.
Penanganan perkara dalam kasus ini kemudian berlanjut pada pelimpahan ke Satreskrim Polres Garut. Sejak saat itu, Undang dan Sutinah selaku korban serta sejumlah warga menjalani pemeriksaan secara maraton. Tak luput, rentenir berinisial A turut dijemput petugas kepolisian untuk diperiksa.
"Pasal yang dikenakan (terhadap rentenir A) Pasal 406 tentang Perusakan," ujar AKP Dede Sopandi.
Editor: Agus Warsudi