Rencana Pembangunan TPST Cikupa Ditunda gegara Ditolak Warga Desa Cilame KBB
                
            
                
                                    Pemerintah pusat, tutur Herlangga, mensyaratkan tanah yang akan dibangun TPST harus milik pemerintah daerah. Lahan di Kampung Cikupa, Desa Cilame, merupakan aset Pemda KBB. Total luas lahan yang disiapkan untuk pembangunan mencapai 3.670 meter persegi.
Namun karena lokasinya berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) sehingga yang dibangun hanya 30 persen atau sekitar 1.200 meter persegi dari total luas lahan. Sementara untuk anggaran pembangunannya berasal dari Bank Dunia sebesar Rp20 miliar.
                                    "Ini kan proyek pusat. Jadi semua anggaran pembangunan dari Bank Dunia. Sementara kita (Pemda KBB) kewajibannya hanya menyediakan lahan," tutur Herlangga.
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Cikupa RW 15, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB, menolak dengan tegas pembangunan TPST di wilayah mereka apa pun teknologi yang digunakan.
                                    Penolakan warga bukan berarti tidak mendukung program pemerintah, namun lokasi TPST yang dianggap tidak tepat karena berada di dekat permukiman penduduk dan kantor Pemda KBB.
Editor: Agus Warsudi