Rawat Kebangsaan, Bupati Bandung Wajibkan Indonesia Raya Diperdengarkan Setiap Pagi
BANDUNG, iNews.id - Bupati Bandung Dadang Supriatna mewajibkan seluruh institusi dan jajaran Pemkab Bandung memutar dan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi pukul 07.30 WIB saat masuk jam kerja. Pada sore harinya, saat jam pulang kerja pukul 16.00 WIB, wajib diperdengarkan lagu, Halo-Halo Bandung.
Kebijakan ini diterapkan Bupati Bandung melalui Surat Instruksi Bupati No 1/ Tahun 2021 tentang Memutar dan Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Halo Halo Bandung. Tujuannya untuk menjaga dan merawat semangat kebangsaan atau nasionalisme.
Dalam surat instruksi, Dadang meminta kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan instansi vertikal, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan kepala desa atau lurah untuk memutar dan memperdengarkan lagu Indonesia Raya satu stanza pada setiap pagi pukul 07.30 WIB saat jam masuk kerja dan Halo Halo Bandung pada pukul 16.00 WIB saat pulang kerja.
Instruksi tersebut disampaikan Dadang Supriatna saat bertindak sebagai inspektur upacara bendera memperingati Hari ke-50 Korpri, Hari Kesehatan Nasional ke-57, HUT ke-76 PGRI, Hari Guru Nasional 2021, dan Hari Bhakti ke-76 PU di Lapangan Upakarti, Soreang, Senin (29/11/2021).
Editor: Agus Warsudi