get app
inews
Aa Text
Read Next : OTK Rusak Gerobak Bakso di Pasar Mambo Majalengka, Pelaku Terekam CCTV 

Ratusan Remaja Ditangkap di Majalengka, Bawa Senjata Tajam dan Hendak Tawuran

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:11:00 WIB
Ratusan Remaja Ditangkap di Majalengka, Bawa Senjata Tajam dan Hendak Tawuran
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan senjata yang dibawa tiga dari 152 remaja yang ditangkap diduga hendak tawuran. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Anak yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingi nya selama 10 Tahun penjara," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat untuk membina anak-anak. 

"Ada tiga elemen penting dalam siapa yang membina karakter anak yang pertama lingkunga keluarga, kedua sekolah dan ketiga masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut