Ratusan Remaja Ditangkap di Majalengka, Bawa Senjata Tajam dan Hendak Tawuran

"Ini upaya Polres Majalengka menekan fenomena tawuran pelajar di Majalengka. Saya perintahkan kepada jajaran polsek untuk antisipasi," ujar AKBP Edwin Affandi.
Tiga dari dari 152 belasan remaja yang ditangkap itu, terbukti membawa senjata tajam. Karena itu, mereka diproses secara hukum.
"Kami lakukan pembinaan kepada mereka dan para orang tua hadir juga di sini," tutur Kapolres Majalengka.
AKBP Edwin Affandi mengatakan, tiga remaja yang diproses hukum lantaran membawa senjata tajam itu berinisial SR (15), warga Desa Slasem Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Provinsi Jateng.
GPK (16), warga Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. SR dan GPK ini Santri di Pondok Pesantren At-Tamimiyyah Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.
"Kemudian, MBA (15), warga Desa Banjaran, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. MBA pelajar, diamankan di Sumberjaya," ucap AKBP Edwin Affandi.
Editor: Agus Warsudi