Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyampaikan, terkait tuntutan buruh soal UMK, itu nanti akan dirapatkan oleh pihak pihak yang mewakili yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon pada awal November.
"Tuntunan lain yakni terkait UU Cipta Kerja yang saat ini sudah ada yudicial review, memang masih berproses, ada beberapa klausul yang dinilai teman-teman buruh masih punya potensi merugikan buruh, akan dibuat surat secara tertulis dari buruh, dan akan kami sampaikan ke pemerintah pusat," tuturnya.
Berdasarkan data dari Disnaker Kota Cirebon tahun lalu, UMK Kota Cirebon tahun 2021 sebesar Rp2.271.210.
Editor : Asep Supiandi