Rapat Pleno UMK 2024 Kota Cimahi, Buruh Pengusaha dan Pemerintah Beda Usulan
CIMAHI, iNews.id - Dewan Pengupahan Kota Cimahi menggelar rapat pleno terkait penentuan usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024, Kamis (23/11/2023). Hasil rapat pleno akan diserahkan kepada Pj Wali Kota Cimahi yang nantinya akan menjadi rekomendasi kepada Pj Gubernur Jawa Barat.
"Kita sudah melakukan rapat pleno di Dewan Pengupahan, ada dari perwakilan pekerja, perusahaan dan tentunya pemerintah," kata Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Cimahi, Febie Perdana saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Namun dalam rapat pleno tersebut tidak menghasilkan satu suara terkait besaran kenaikan UMK tahun depan. Sebab, baik kalangan buruh, perusahaan dan pemerintah tetap ngotot dengan usulannya masing-masing.
Para serikat pekerja atau serikat buruh dalam rapat pleno menginginkan upah naik sebesar 20 persen. Formulasi yang dingginkan buruh mengacu pada nilai inflasi di Jawa Barat ditambah laju pertumbuhan ekonomi serta disparitas upah antara UMK Kota Bandung tahun 2023 dengan UMK Kota Cimahi tahun 2023 ditambah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan kalangan pengusaha mengusulkan UMK tahun 2024 hanya naik 1,78 persen. Mereka tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Pengusaha menggunakan rumusan dari BPS Kota Cimahi.
Kemudian dari Pemkot Cimahi mengusulkan menaikan UMK tahun 2024 sebesar 4,13 persen yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023. Formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a.
"Betul tidak menemukan titik temu. Masing-masing pihak berbeda pendapat," ucap pria yang juga menjabat Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi itu.
Editor: Asep Supiandi