Buruh Tuntut Upah Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisi Perusahaan Berat

CIMAHI, iNews.id - Para pengusaha yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan kondisi perusahaan di Kota Cimahi sedang tidak baik-baik saja. Meski begitu, mereka akan patuh terhadap keputusan pemerintah terkait upah 2024.
"Kenaikan UMK kan sudah ada aturan PP Nomor 51, ya kita sebagai pengusaha ikut itu saja. Meskipun dalam kondisi berat mau naik tapi kalau pemerintah sudah menetapkan apa boleh buat," kata Sekretaris Apindo Kota Cimahi, Christina Sri Manunggal saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat tahun 2024 naik 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495. Formulasi kenaikan UMP itu menggunakan PP Nomor 51 tentang Pengupahan.
Keputusan itu ditentang kalangan buruh termasuk di Kota Cimahi. Mereka ngotot Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) naik minimal 15 sampai 25 persen, sehingga melakukan aksi besar-besaran pada Rabu (22/11/2023).
Cristina pun sedikit menanggapi terkait tuntutan yang diinginkan buruh. Dia menegaskan kalangan pengusaha pada intinya akan mengikuti keputusan dari pemerintah terkait upah.
"Ya namanya mereka minta, gak bisa komentar banyak pengusaha mah ikut aturan pemerintah," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi