Pungli di Pasar Caringin Bandung, 13 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Polisi
Selain itu, tutur Wakapolrestabes, petugas juga menangkap 12 orang terduga pelaku pungli. Ke-12 orang itu masih berstatus sebagai saksi dan saat ini diperiksa polisi. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang dari lima pos penjagaan di pasar tersebut.
"Mereka rata-rata bertugas di pos. Kami juga mengamankan uang tunai dari lima pos di sana. Saat ini, 12 orang masih diperiksa sebagai saksi," tutur Wakapolrestabes.
Menurut AKBP M Yoris, praktik pungli di Pasar Induk Caringin sudah lama terjadi dan dialami oleh hampir semua sopir truk yang keluar masuk di pasar tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan uang yang diperoleh dari praktik pungli itu mengali ke mana, sesuai aturan atau legal tidak.
"Kami masih belum tahu untuk apa. Ini (pungli) sudah lama. Kita akan koordinasi dengan Pemkot Bandung. Pasar ini milik swasta. Berdasarkan perwal, setiap angkutan dikenai tarif parkir Rp20.000," ucap AKBP M Yoris Maulana.
Namun dalam praktiknya, ujar Wakapolrestabes, pengelola Pasar Induk Caringin, membuat kebijakan sendiri. Truk besar pengangkut komoditas Rp500.000. Kebijakan ini diambil pihak swasta yang mengelola pasar itu.
Editor: Agus Warsudi