get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Buruh Majalengka Blokade Jalan Nasional, Lalu Lintas Macet 30 Km

Puluhan Ribu Buruh di Jabar Turun ke Jalan, Tuntut UMK Naik dan Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023

Rabu, 29 November 2023 - 19:16:00 WIB
Puluhan Ribu Buruh di Jabar Turun ke Jalan, Tuntut UMK Naik dan Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023
Puluhan ribu buruh memblokade jalan. Mereka menuntut kenaikan UMK 2024 dan menolak PP 51. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Buruh menolak penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK menggunakan formula PP 51 Tahun 2023. PP tersebut dinilai sangat merugikan kaum buruh. Karena sudah dipastikan kenaikan upah minimum hanya Rp70.000 dan UMK diperkirakan hanya Rp30.000.

“Sedangkan PNS naik upah 8 persen dan pensiunan naik 12 persen. Ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh,” tutur dia. 

Sebelumnya, buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023. PP tersebut sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum. 

Pada aturan tersebut, mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana Pasal 26 PP 51 Tahun 2023. Jika upah minimum yang berjalan sudah di atas rata-rata konsumsi, upah minimum 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Di mana simbol Alfa menjadi faktor pengurang. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut