get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Buruh Majalengka Blokade Jalan Nasional, Lalu Lintas Macet 30 Km

Puluhan Ribu Buruh di Jabar Turun ke Jalan, Tuntut UMK Naik dan Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023

Rabu, 29 November 2023 - 19:16:00 WIB
Puluhan Ribu Buruh di Jabar Turun ke Jalan, Tuntut UMK Naik dan Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023
Puluhan ribu buruh memblokade jalan. Mereka menuntut kenaikan UMK 2024 dan menolak PP 51. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Puluhan ribu buruh di Jawa Barat turun ke jalan dan mengepung Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (29/11/2023). Buruh yang datang dari berbagai daerah di Jawa Barat itu menutut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 dan menolak PP Nomor 51 Tahun 2023.

Para buruh memblokade sejumlah jalan termasuk memadati Jalan Diponegoro, Gedung Sate. Mereka datang dari beberapa daerah di Jawa Barat.

Mereka melakukan aksi long march dari daerah masing-masing. Aksi buruh ini dilakukan jelang pengumuman penetapan UMK 2024 oleh Pemprov Jabar. UMK 2024 akan ditetapkan pada Kamis 30 November 2023.

"Buruh telah mendapat bocoran terkait besaran UMK yang ditetapkan Pemprov Jabar. Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan provinsi, kemarin sampai malam kemarin, Pemprov Jabar menetapkan kenaikan UMK 2024 rata-rata Rp13.000 hingga Rp36.000," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto.

Roy Jinto menyatakan, besaran kenaikan UMK 2024 tersebut, membuat buruh di Jabar marah dan kecewa. Kerena itu mereka melampiaskan emosi dengan melakukan aksi blokade jalan dan long march dengan tujuan mendatangi Gedung Sate dan menuntut bertemu Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin.

"Puluhan ribu buruh yang akan mengepung gedung sate di aksi demonstrasi hari ini. Aksi ini dilakukan untuk menekan Pemprov Jabar agar mengabulkan tuntutan buruh terkait penetapan UMK 2024," ujar Roy Jinto.

Selain menuntut penetapan UMK 2024 sesuai rekomendasi, tutur dia, buruh juga mengharapkan Pj Gubernur Jabar untuk menerbitkan lagi aturan mengenai upah bagi pekerja di atas satu tahun.

Menurut Roy, terdapat tiga tuntutan pada akai kali ini. Pertama, tolak penetapan upah minimum menggunakan formula PP 51 Tahun 2023. Kedua, tetapkan UMK 2024 sesuai rekomendasi bupati/wali kota, dan ketiga tetapkan upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas.

Buruh menolak penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK menggunakan formula PP 51 Tahun 2023. PP tersebut dinilai sangat merugikan kaum buruh. Karena sudah dipastikan kenaikan upah minimum hanya Rp70.000 dan UMK diperkirakan hanya Rp30.000.

“Sedangkan PNS naik upah 8 persen dan pensiunan naik 12 persen. Ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh,” tutur dia. 

Sebelumnya, buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023. PP tersebut sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum. 

Pada aturan tersebut, mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana Pasal 26 PP 51 Tahun 2023. Jika upah minimum yang berjalan sudah di atas rata-rata konsumsi, upah minimum 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Di mana simbol Alfa menjadi faktor pengurang. 

“Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum, dimana sebagian daerah dengan upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali alfa,” ucap Roy Jinto. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut