get app
inews
Aa Text
Read Next : Kajati Jabar: Perbuatan Herry Wirawan terhadap 13 Santriwati Kejahatan Luar Biasa

Puluhan Jaksa "Nakal" Dilaporkan ke Kejati Jabar pada 2021

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:47:00 WIB
Puluhan Jaksa "Nakal" Dilaporkan ke Kejati Jabar pada 2021
Kajati Jabar Asep N Mulyana (dua dari kiri) menggelar konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejati Jabar. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Puluhan jaksa "nakal" dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dari laporan yang diterima itu, belasan laporan telah ditindaklanjuti, namun hanya satu jaksa nakal yang dijatuh sanksi.

"Selama 2021 ini, Kejati Jabar menerima 33 laporan, pengaduan (terkait jaksa nakal)," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar Dedie Tri Haryadi di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021). 

Dedie Tri Haryadi menyatakan, dari 33 laporan itu, tak seluruhnya ditindaklanjuti. Sebab, sebagian laporan itu anonim dan tidak jelas. "Yang ditindaklanjuti klarifikasi ada 14. Karena dari 33 (laporan yang diterima Kejati Jabar), banyak yang anonim. Kami tidak tindak lanjuti yang tidak lengkap," ujar Dedie Tri Haryadi. 

Tahapan pemberian sanksi, tutur Aswas Kejati Jabar, dilakukan melalui klarifikasi terlebih dulu. Kemudian dilakukan inspeksi. Setelah terbukti, Kejati Jabar menjatuhkan sanksi terhadap jaksa yang dilaporkan tersebut. Dari 33 pengaduan, hanya satu jaksa yang dijatuhi sanksi. 

"Selama 2021, penjatuhan disiplin baru satu yang turun dari Kejaksaan Agung. Untuk sanksi kategori sedang," tutur Aswas Kejati Jabar. 

Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, Kejati Jabar mengedepankan pembinaan proporsional dan transparan terhadap setiap laporan dan pengaduan. "Setiap ada dugaan penyimpangan, pasti kami tindak lanjuti," kata Asep.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) membebastugaskan eks Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dwi Hartanta terkait penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Karawang. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leornard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemutasian Dwi Hartanta ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021. BACA JUGA: Pembunuh Sisca Yofie Akan Ajukan Grasi ke Presiden, Minta Ampunan dari Hukuman Mati 

Mutasi ini, ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal dan diagonal. (K.3.3.1).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut