Pada 2021 Tindak Pidana Korupsi di Jabar Banyak Terjadi BUMN dan BUMD
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mencatat dari 55 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani, sebagian besar terjadi di BUMN dan BUMD. Nilai uang negara yang dikorupsi pun mencapai puluhan miliar.
"Tren di Jawa Barat tahun 2021 korupsi lebih banyak di BUMN dan BUMD," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Sepanjang 2021 ini, ujar Asep N Mulyana, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar mengusut 55 perkara tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, kasus korupsi di lingkungan BUMN paling menonjol.
Asep N Mulyana menyatakan, kasus tipikor di BUMN yang tengah ditangani penyidik Kejati Jabar, kasus PT Posfin, anak perusahaan PT Pos Indonesia dan korupsi gula PT PG Rajawali II Cirebon.
"Dalam kasus tipikor di PT Posfin, sudah ada enam tersangka. Potensi kerugian cukup besar Rp52 miliar. Kemudian di pabrik gula, potensi kerugian Rp50 miliar," ujar Asep N Mulyana.
Editor: Agus Warsudi