Pada 2021 Tindak Pidana Korupsi di Jabar Banyak Terjadi BUMN dan BUMD
Kejati Jabat, tutur Kajati Jabar, menyiapkan inovasi penegakkan hukum untuk mencegah korupsi di BUMN dan BUMD. Inovasi tersebut berupa penyiapan sarana dan prasarana pendukung, penggunaan teknologi digital dan corruption impact.
"Lewat metode itu, kami memberikan rekomendasi, saran, tata kelola terhadap institusi di tempat terjadi korupsi, supaya ada efek jera dan (tipikor) tidak terulang," tutur Kajati Jabar.
Asep N Mulyana menyatakan, jumlah penyidikan perkara tipikor pada 2021 sebanyak 82 perkara. Penuntutan 80 perkara yang terdiri atas 38 perkara dari penyidik kejaksaan dan 42 dari penyidik kepolisian.
Hasil dari pengungkapan tipikor itu, Kejati Jabar juga menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp11.074.719.259,33. "Jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 34," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi