Tim Kejagung dan Kejati Jabar Tangkap Buronan Korupsi Proyek SIMDA Irianto Suryoputro

JAKARTA, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menangkap Irianto Suryoputro (43) ditangkap di Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021) pukul 14.00 WIB. Irianto merupakan terpidana korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis.
Irianto, warga Jalan Sanggar Kencana X, Komplek Sanggahurip, Kota Bandung dinyatakan buron setelah tidak menjalkan putusan atau vonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya pada 2008 lalu. Direktur PT Citra Trikarsa Niaga ini kabur.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, terpidana Irianto Suryoputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek SIMDA Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis dengan nilai kontrak sebesar Rp3,4 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard Eben Ezer menyatakan, saat proyek SIMDA Tahap I tahun 2003 selesai dilaksanakan, ternyata terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp985.818.690.
Karenanya, ujar Leonard, terpidana Irianto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp303,9 juta.
Editor: Agus Warsudi