Ini Modus Ustaz HW Merayu hingga Leluasa Memperkosa 12 Santriwati di Bandung

BANDUNG, iNews.id - Modus operandi kejahatan pelaku ustaz atau guru Herry Wirawan alias HW (36) merayu hingga leluasa memperkosa 12 santriwati selama 5 tahun, sejak 2016 hingga 2021, bisa dibilang klasik. Berdasarkan fakta persidangan, HW menjanjikan korban akan disekolahkan ke tingkat universitas asalkan mau disetubuhi.
"Berdasarkan fakta persidangan, dalam melakukan aksinya, para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes MH Antapani. Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," tulis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam keterangan resmi yang diterima media, Kamis (9/12/2021).
LPSK berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman setimpal bagi pelaku ustaz HW yang merupakan pemilik Ponpes TM Boarding Schooll Cibiru dan Ponpes MH Antapani, Kota Bandung
Selain itu, LPSK mendorong Polda Jabar dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan. Seperti eksploitasi ekonomi dan kejelasan aliran dana pesantren yang diduga dilakukan oleh pelaku ustaz HW dapat diproses lebih lanjut.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku ustaz HW untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," tulis LPSK.
Editor: Agus Warsudi