Ini Modus Ustaz HW Merayu hingga Leluasa Memperkosa 12 Santriwati di Bandung

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku HW. Di persidangan, salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas dan para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangungedung pesantren di daerah Cibiru.
Karena itu, LPSK memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kepada para korban, LPSKS memberikan memberi perlindungan kepada 29 orang. Dari 29 orang dalam perlindungan LPSK itu, 12 di antaranya anak di bawah umur, yang terdiri atas pelapor, saksi, dan/atau korban, dan saksi.
Ke-29 orang itu mendapatkan perlindungan LPSK saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa HW yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dari tanggal 17 November sampai 7 Desember2021. "Dari 12 orang anak di bawah umur korban pemerkosaan ustaz HW, tujuh di antaranya telah melahirkan anak pelaku HW," jelas LPSK.
Serangkaian giat perlindungan yang diberikan LPSK, berupa penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan, dan konsumsi, serta pemulangan. Pelayanan ini diberikan guna memastikan para saksi dalam keadaanaman, tenang dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu majelis hakim dalam membuat terang perkara.
Editor: Agus Warsudi