Prostitusi Online Berkedok Pijat di Cirebon Dibongkar, Polisi Tangkap Mucikari
Selasa, 20 April 2021 - 20:45:00 WIB
Kapolresta Cirebon menuturkan, saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terakit transaksi kencan singkat yang telah berlangsung sejak dua bulan ini.
"Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, tersangka GMI dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutur Kapolres Cirebon.
Editor: Agus Warsudi