get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Kios Pasar Lemahabang Cirebon Ludes Terbakar, Api Diduga akibat Sambaran Petir

Prostitusi Online Berkedok Pijat di Cirebon Dibongkar, Polisi Tangkap Mucikari

Selasa, 20 April 2021 - 20:45:00 WIB
Prostitusi Online Berkedok Pijat di Cirebon Dibongkar, Polisi Tangkap Mucikari
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menginterogasi tersangka GMI, mucikari prostitusi online. (Foto: iNews/Toiskandar)

Kapolresta Cirebon menuturkan, saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terakit transaksi kencan singkat yang telah berlangsung sejak dua bulan ini. 

"Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, tersangka GMI dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutur Kapolres Cirebon.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut