Pria di Cimahi Bius Perempuan Idaman, Aksi Cabul Gagal usai Korban Terbangun
Senin, 15 Mei 2023 - 19:56:00 WIB

"Saat itu pelaku merasa hasratnya terpuaskan. Tapi saat hendak melakukan tindakan lainnya, korban keburu bangun. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi