Pria di Cimahi Bius Perempuan Idaman, Aksi Cabul Gagal usai Korban Terbangun

CIMAHI, iNews.id - Pelaku tindak asusila terhadap seorang penghuni kos-kosan di Kota Cimahi berhasil ditangkap polisi. Pelaku bermodus membius korbannya dulu hingga tak sadarkan diri.
Pelaku diketahui berinisial FAZ (23) sementara korbannya berinisial E yang tinggal di sebuag kos-kosan yang berlokasi di Jalan Budi, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Aksi pelaku dilakukan terhadap seorang wanita yang tinggal di kos-kosan. Kejadiannya pada bulan April lalu," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (15/5/2023).
Dia mengatakan, modus yang dilakukan FAZ adalah dengan membius korbannya sampai tidak sadarkan diri. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah membawa cairan obat bius untuk dipakai saat beraksi dan diberikan kepada korban incarannya.
Pada kasus tindak asulila kepada korban E tidak sempat terjadi persetubuhan kepada korban. Pelaku baru sempat menggosokkan tangannya ke mata korban kemudian ke bagian tubuh korban juga. Namun korban keburu bangun sebelum pelaku bertindak lebih jauh.
"Tidak ada persetubuhan pelaku ke korban, karena korban bangun. Perbuatan itu sudah dikategorikan masuk tindak pidana asusila," kata Olot.
Kejadian ini berawal saat pelaku memiliki hasrat kepada korban. FAZ yang kosannya tidak jauh dari kosan korban E, pada dini hari memasuki kos-kosan korban secara diam-diam melalui jendela. Kemudian korban yang sedang tidur dibius oleh pelaku dengan menggosokkan tangannya ke mata korban dan bagian tubuh lainnya.
"Saat itu pelaku merasa hasratnya terpuaskan. Tapi saat hendak melakukan tindakan lainnya, korban keburu bangun. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi