Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji di Citamiang Sukabumi

SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi Kota membuka posko pengaduan korban pencabulan OY (42), guru ngaji private di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Saat ini, penyidik mencatat lima korban guru ngajib bejat itu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, setelah ditangkap dan disidik, tersangka OY mengaku telah melakukan kejahatan pencabulan terhadap anak-anak sejak 5 tahun lalu dengan korban 5 orang.
Saat kejadian, korban masih kategori anak-anak, berusia 15 tahun. Tersangka OY sudah menikah dan memiliki satu anak.
"Kami akan membuat posko jika ada masyarakat yang menjadi korban. Sejauh ini, korban menurut keterangan tersangka hanya lima orang. Namun kami akan kembangkan lagi," kata Kapolres Sukabumi Kota.
AKBP Ari Setyawan Wibowo menyatakan, tersangka diduga mengalami kelainan seksual yang kecenderungan birahi kepada anak laki-laki.
Dalam melakukan hubungan intim, korban berperan sebagai lelaki, sedangkan pelaku menjadi sosok perempuan.
Editor: Agus Warsudi