Pria Berkacamata yang Nyaris Bunuh Dokter Gigi di Bandung Terancam 3 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Samuel Sunarya (29), pelaku penyaniaya perempuan dokter gigi di Kota Bandung terancam hukuman 3 tahun penjara. Tersangka Samuel dijerat Pasal 351 dan 335 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengancaman.
Diketahui, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap Samuel Sunarya pada Senin 23 Oktober 2023 petang. Pelaku sempat bersembunyi di bunker rumahnya di Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Samuel telah terbukti melakukan penganiayaan menggunakan pisau lipat ke korban Vissi El Alexandra (28). Penganiayaan tersebut terjadi di klinik Mal Pascal 23, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu.
"SS (Samuel) ke klinik tersebut dan mendatangi korban. Kemudian, di luar ruangan pelaku menusuk korban yang mengakibatkan luka dan pendarahan," kata Budi di Markas Polrestabes Bandung, Selasa 24 Oktober 2023.
Korban pun melaporkan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut kepada polisi. Bahkan sebelumnya, Samuel sempat mengirimkan pesan ancaman melalui Instagram akan membunuh korban.
Editor: Agus Warsudi