Pria Berkacamata yang Nyaris Bunuh Dokter Gigi di Bandung Terancam 3 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Samuel Sunarya (29), pelaku penyaniaya perempuan dokter gigi di Kota Bandung terancam hukuman 3 tahun penjara. Tersangka Samuel dijerat Pasal 351 dan 335 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengancaman.
Diketahui, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap Samuel Sunarya pada Senin 23 Oktober 2023 petang. Pelaku sempat bersembunyi di bunker rumahnya di Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Samuel telah terbukti melakukan penganiayaan menggunakan pisau lipat ke korban Vissi El Alexandra (28). Penganiayaan tersebut terjadi di klinik Mal Pascal 23, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu.
"SS (Samuel) ke klinik tersebut dan mendatangi korban. Kemudian, di luar ruangan pelaku menusuk korban yang mengakibatkan luka dan pendarahan," kata Budi di Markas Polrestabes Bandung, Selasa 24 Oktober 2023.
Korban pun melaporkan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut kepada polisi. Bahkan sebelumnya, Samuel sempat mengirimkan pesan ancaman melalui Instagram akan membunuh korban.
"Pada Sabtu, tersangka mengirimkan DM (Direct Massage) melalui Instagram langsung mengancam korban dan menanyakan posisi korban sedang di mana. Kemudian tersangka mendatangi klinik lokasi korban berada dengan membawa pisau lipat dan air gun yang dimasukan ke dalam tas," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Kemudian, lanjut Budi, jajaran Satreskrim Polrestabes langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Polisi pun sempat kesulitan saat melakukan penjemputan terhadap Samuel di rumahnya karena sempat dihalang-halangi oleh orang tuanya.
"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah dengan membongkar gerbang dan semua pintu yang dikunci, di rumah itu tiba-tiba tidak ada orang. Setelah diperiksa, ternyata tersangka bersama keluarganya bersembunyi di dalam bungker," ucap dia.
Saat ditangkap, kata Budi, Samuel pun sempat menolak untuk ikut ke Markas Polrestabes Bandung. Polisi juga menemukan dua senjata air soft gun dan air gun milik Samuel di rumah tersebut.
"Pisau lipat yang digunakan untuk menusuk korban sudah dibuang oleh tersangka. Tersangka telah terbukti melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan memenuhi unsur Pasal 351 dan Pasal 336 KUHP, karena sudah ada ancaman, luka, dan visum," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Saat dilakukan pemeriksaan, Samuel enggan mengungkapkan kepada polisi tentang alasan melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan korban.
"Untuk motifnya, tersangka masih bungkam dan belum mau menjawab. Tapi dipastikan tersangka dan korban saling mengenal, tapi sudah lama tidak berhubungan. Kemudian tidak ada angin tidak ada hujan, tersangka mengirimkan DM berisi ancaman kepada korban. Kita masih dalami dan akan memeriksa saksi dari keluarga maupun warga sekitar rumahnya," ujar Kapolrestabes Bandung.
Di samping itu, Samuel juga dilaporkan karena telah melakukan pengancaman melalui media sosial (medsos). Perbuatan itu dilakukan oleh Samuel baru-baru ini, dan laporan tersebut tengah ditangai oleh polisi.
"Ada laporan resmi terkait Undang-undang ITE. Yang bersangkutan melakukan pengancaman melalui medsos dan sudah ada laporannya dari 2-3 minggu yang lalu," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu airsoft gun jenis M-16, satu airsoft gun jenis pistol, dua airsoft gun senapan laras panjang jenis predator. "Kami masih mencari pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban Vissi El Alexandra.
Editor: Agus Warsudi