get app
inews
Aa Text
Read Next : PPKM Level 4, Dine In di Kafe, Restoran, dan Warung di Bandung Dibatasi 20 Menit

PPKM Level 4, Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Ini Kata Pelaku Usaha Kuliner di Bandung

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:10:00 WIB
PPKM Level 4, Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Ini Kata Pelaku Usaha Kuliner di Bandung
Resto di Kota Bandung menerapkan makan di tempat selama 20 menit untuk pengujung sesuai aturan PPKM level 4. (Foto: Arif Budianto)

Lantas bagaimana petugas mengawasi layanan dine in 20 menit itu? Sementara, jumlah restoran, kafe, dan warung di Kota Bandung ribuan. Apalagi Kota Bandung dikenal sebagai surga wisata kulinel yang menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan dari luar kota.

Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, untuk mengawasi dine in 20 menit tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengedepankan Satgas Penanganan Covid di kewilayahan tingkat kelurahan dan kecamatan.

Satgas kelurahan dan kecamatan, ujar Rasdian, dapat menindak jika terjadi pelanggaran. "Satgas kewilayahan juga memiliki kewenangan (untuk menindak pelanggar). Seperti menjatuhkan sanksi ringan dan berat. Ada aturannya," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (26/7/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut