get app
inews
Aa Text
Read Next : PPKM Level 4, Dine In di Kafe, Restoran, dan Warung di Bandung Dibatasi 20 Menit

PPKM Level 4, Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Ini Kata Pelaku Usaha Kuliner di Bandung

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:10:00 WIB
PPKM Level 4, Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Ini Kata Pelaku Usaha Kuliner di Bandung
Resto di Kota Bandung menerapkan makan di tempat selama 20 menit untuk pengujung sesuai aturan PPKM level 4. (Foto: Arif Budianto)

BANDUNG, Inews.id - Pemerintah memberlakukan PPKM level di beberapa wilayah di Jawa dan Bali, termasuk Kota Bandung mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Pelonggarna aturan yang diberikan adalah restoran, kafe, dan warung makan boleh buka dan makan di tempat selama 20 menit bagi maksimal tiga pengujung. 

Kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra. Tak hanya konsumen yang merasa kesulitan makan dengan waktu tertentu, tetapi juga penjual yang mesti menerapkan aturan ketat kepada pembeli.

Temmi Iljang, pengelola Resto Ikan Bakar Sambal Pesisir mengatakan, bersyukur pemerintah memberi relaksasi kepada pelaku usaha kulinel untuk berjualan. 

Salah satunya makam di tempat selama 20 menit dengan kapasitas maksimal tiga orang. Sehingga, jika sebelumnya dia hanya bisa jualan online, kini bisa melayani pembeli makam di tempat.

Namun aturan makan di tempat dibatasi 20 menit, kata Temmi, cukup merepotkan. Apalagi bagi pelaku usaha kuliner ikan bakar. Biasanya untuk memasak ikan bakar, diperlukan waktu 20 menit. Belum lagi, konsumen harus makan, bayar, dan lain-lain. 

"Tapi kami tetap harus ikut aturan. Ya caranya, konsumen yang mau makan ke tempat kami, harus pesan terlebih dulu. Sehingga ketika sampai sini, kami sudah persiapkan. Mereka bisa langsung makan," kata Temmi di Ikan Bakar Sambal Pesisir, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/7/2021).

Lantas bagaimana ketika ada pembeli yang datang tanpa melakukan reservasi atau pemesanan? Temmi menyatakan, telah melakukan penyesuaian. Caranya, memasak terlebih dulu beberapa ikan yang banyak diminati konsumen. 

"Ikan kami masak setengah matang, jadi pas datang tinggal diolah sedikit lagi dan langsung dihidangkan. Alhamdulillah, sudah dua hari ini konsumen sudah cukup maklum," ujarnya.

Kendati tak ada pengawasan ketat dari aparat terhadap tamu yang datang, namun Temmi berusaha agar pembeli hanya makan selama 20 menit. "Sebelum makan, kami beri imbauan bahwa ada aturan makan 20 menit. Nanti paling kalau sudah hampir 20 menit, kami beri imbauan lagi," ujarnya.

Temmi berharap pandemi cepat berlalu, sehingga pemerintah bisa kembali memberi kelonggaran kepada para pelaku usaha. Karena, jika hanya mengandalkan penjualan online, pendapatan turun hingga 90 persen.

"Ya kami tidak berharap dapat bantuan. Tapi setidaknya dari sisi regulasi bisa lebih berpihak kepada pelaku usaha. Sudah banyak rekan kami yang guling tikar," tutur Temmi.

Sementara itu, Rifky, warga Bandung, aturan makan 20 menit cukup membingungkan. Karena akan sulit bagi masyarakat mengatur waktu makan. Belum lagi bila makanan itu harus dimasak terlebih dulu. 

"Kemarin sempet coba makan di tempat, agak was-was juga. Jadinya kita serasa di kejar-kejar waktu. Ya khawatir kalau lagi makan diusir aparat," kata Rifky.

Mestinya, ujar dia, pemerintah cukup mengatur soal kapasitas makan di tempat. Selain menekankan pentingnya prokes saat makan.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Salah satu yang diatur dalam PPKM level 4 adalah, restoran, kafe, dan warung boleh melayani makan di tempat atau dine in, tapi dibatasi 20 menit.

Selain itu, kafe, restoran, dan warung hanya diizinkan melayani pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang.

Lantas bagaimana petugas mengawasi layanan dine in 20 menit itu? Sementara, jumlah restoran, kafe, dan warung di Kota Bandung ribuan. Apalagi Kota Bandung dikenal sebagai surga wisata kulinel yang menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan dari luar kota.

Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, untuk mengawasi dine in 20 menit tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengedepankan Satgas Penanganan Covid di kewilayahan tingkat kelurahan dan kecamatan.

Satgas kelurahan dan kecamatan, ujar Rasdian, dapat menindak jika terjadi pelanggaran. "Satgas kewilayahan juga memiliki kewenangan (untuk menindak pelanggar). Seperti menjatuhkan sanksi ringan dan berat. Ada aturannya," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (26/7/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut