PPKM Level 4, Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Ini Kata Pelaku Usaha Kuliner di Bandung

"Tapi kami tetap harus ikut aturan. Ya caranya, konsumen yang mau makan ke tempat kami, harus pesan terlebih dulu. Sehingga ketika sampai sini, kami sudah persiapkan. Mereka bisa langsung makan," kata Temmi di Ikan Bakar Sambal Pesisir, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/7/2021).
Lantas bagaimana ketika ada pembeli yang datang tanpa melakukan reservasi atau pemesanan? Temmi menyatakan, telah melakukan penyesuaian. Caranya, memasak terlebih dulu beberapa ikan yang banyak diminati konsumen.
"Ikan kami masak setengah matang, jadi pas datang tinggal diolah sedikit lagi dan langsung dihidangkan. Alhamdulillah, sudah dua hari ini konsumen sudah cukup maklum," ujarnya.
Kendati tak ada pengawasan ketat dari aparat terhadap tamu yang datang, namun Temmi berusaha agar pembeli hanya makan selama 20 menit. "Sebelum makan, kami beri imbauan bahwa ada aturan makan 20 menit. Nanti paling kalau sudah hampir 20 menit, kami beri imbauan lagi," ujarnya.
Temmi berharap pandemi cepat berlalu, sehingga pemerintah bisa kembali memberi kelonggaran kepada para pelaku usaha. Karena, jika hanya mengandalkan penjualan online, pendapatan turun hingga 90 persen.
Editor: Agus Warsudi