get app
inews
Aa Text
Read Next : PPKM Level 4, Dine In di Kafe, Restoran, dan Warung di Bandung Dibatasi 20 Menit

PPKM Level 4, Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Ini Kata Pelaku Usaha Kuliner di Bandung

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:10:00 WIB
PPKM Level 4, Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Ini Kata Pelaku Usaha Kuliner di Bandung
Resto di Kota Bandung menerapkan makan di tempat selama 20 menit untuk pengujung sesuai aturan PPKM level 4. (Foto: Arif Budianto)

"Ya kami tidak berharap dapat bantuan. Tapi setidaknya dari sisi regulasi bisa lebih berpihak kepada pelaku usaha. Sudah banyak rekan kami yang guling tikar," tutur Temmi.

Sementara itu, Rifky, warga Bandung, aturan makan 20 menit cukup membingungkan. Karena akan sulit bagi masyarakat mengatur waktu makan. Belum lagi bila makanan itu harus dimasak terlebih dulu. 

"Kemarin sempet coba makan di tempat, agak was-was juga. Jadinya kita serasa di kejar-kejar waktu. Ya khawatir kalau lagi makan diusir aparat," kata Rifky.

Mestinya, ujar dia, pemerintah cukup mengatur soal kapasitas makan di tempat. Selain menekankan pentingnya prokes saat makan.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Salah satu yang diatur dalam PPKM level 4 adalah, restoran, kafe, dan warung boleh melayani makan di tempat atau dine in, tapi dibatasi 20 menit.

Selain itu, kafe, restoran, dan warung hanya diizinkan melayani pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut