Polres Sukabumi Terapkan Ganjil Genap di Palabuhanratu Mulai Jumat 13 Agustus
Rabu, 11 Agustus 2021 - 23:35:00 WIB
Adapun untuk sanksi bagi pelanggar kebijakan ini belum dibahas, saat ini baru tahap sosialisasi, dan akan diinformasikan lebih lanjut perkembangannya.
"Jadi hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 nanti, kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan plat no ganjil, yaitu yg belakangnya angka ganjil seperti 1,3,5,7 dan 9," ujar Ipda Aah Saepul Rohman.
Editor: Agus Warsudi