get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Nyesek, Ini Motif Ibu Tiri Aniaya Nizam hingga Tewas di Sukabumi

Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Tiri Siksa Anak hingga Tewas di Sukabumi Terancam 15 Tahun Bui

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:15:00 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Tiri Siksa Anak hingga Tewas di Sukabumi Terancam 15 Tahun Bui
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat konferensi pers terkait kasus ibu tiri menyiksa anak sambung hingga tewas. (Foto: iNews)

SUKABUMI, iNews.id – Polisi telah menahan TR, ibu tiri di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang bertahun-tahun menyiksa anak sambungnya, Nizam Syafei (12) hingga tewas. 

TR yang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan keji itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini merujuk pada kekejaman aksi tersangka yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

"Tersangka TR dijerat Pasal 80 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," kata AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Saat ini, TR telah resmi ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Disiksa Sejak 2023

Berdasarkan hasil penyidikan, penderitaan Nizam ternyata sudah berlangsung lama. Polisi menemukan fakta bahwa TR telah melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban sejak tahun 2023.

Puncak kekejaman terjadi sebelum korban mengembuskan napas terakhir di RSUD Jampang Kulon. Korban dianiaya secara sadis dengan cara disiram dan dipaksa meminum air panas. Akibat luka-luka yang dialaminya, nyawa bocah kelas 6 SD tersebut tidak dapat diselamatkan meski sempat menjalani perawatan medis.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut