Polres Majalengka Usut Motif dan Unsur Pidana Kasus Azan Jihad

BANDUNG, iNews.id - Polres Majalengka masih melakukan klarifikasi terkait video azan dengan menggati hayya alal solah menjadi jihad oleh tujuh pemuda. Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui motif pelaku dan mencari ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, setelah video tersebut viral di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka sudah melakukan pertemuan di Polres Majalengka.
MUI Majalengka, kata Kabid Humas, menyampaikan, dalam syari'at islam tidak dibenarkan mengganti lafaz azan. Namun untuk sementara, Polres Majalengka, dalam permasalahan ini, melakukan klarifikasi dulu.
"Untuk masalah itu (ada tidaknya unsur tindak pidana) ke depan bisa kita lihat," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (2/12/2020).
Editor: Agus Warsudi