get app
inews
Aa Text
Read Next : DMI Jabar Tuntut Polisi Usut Tuntas Kasus Azan Jihad

Polres Majalengka Usut Motif dan Unsur Pidana Kasus Azan Jihad

Rabu, 02 Desember 2020 - 15:15:00 WIB
Polres Majalengka Usut Motif dan Unsur Pidana Kasus Azan Jihad
Tujuh pemuda di Majalengka mengumandangkan azan yang diganti kata jihad sambil menghunus golok. (Foto: Tangkapan layar video viral)

BANDUNG, iNews.id - Polres Majalengka masih melakukan klarifikasi terkait video azan dengan menggati hayya alal solah menjadi jihad oleh tujuh pemuda. Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui motif pelaku dan mencari ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, setelah video tersebut viral di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka sudah melakukan pertemuan di Polres Majalengka.

MUI Majalengka, kata Kabid Humas, menyampaikan, dalam syari'at islam tidak dibenarkan mengganti lafaz azan. Namun untuk sementara, Polres Majalengka, dalam permasalahan ini, melakukan klarifikasi dulu.

"Untuk masalah itu (ada tidaknya unsur tindak pidana) ke depan bisa kita lihat," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (2/12/2020).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut