get app
inews
Aa Text
Read Next : DMI Jabar Tuntut Polisi Usut Tuntas Kasus Azan Jihad

Polres Majalengka Usut Motif dan Unsur Pidana Kasus Azan Jihad

Rabu, 02 Desember 2020 - 15:15:00 WIB
Polres Majalengka Usut Motif dan Unsur Pidana Kasus Azan Jihad
Tujuh pemuda di Majalengka mengumandangkan azan yang diganti kata jihad sambil menghunus golok. (Foto: Tangkapan layar video viral)

BANDUNG, iNews.id - Polres Majalengka masih melakukan klarifikasi terkait video azan dengan menggati hayya alal solah menjadi jihad oleh tujuh pemuda. Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui motif pelaku dan mencari ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, setelah video tersebut viral di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka sudah melakukan pertemuan di Polres Majalengka.

MUI Majalengka, kata Kabid Humas, menyampaikan, dalam syari'at islam tidak dibenarkan mengganti lafaz azan. Namun untuk sementara, Polres Majalengka, dalam permasalahan ini, melakukan klarifikasi dulu.

"Untuk masalah itu (ada tidaknya unsur tindak pidana) ke depan bisa kita lihat," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (2/12/2020).

Dalam pertemuan itu pula, ujar Kombes Pol Erdi, Forkopimda Majalengka mengharapkan agar permasalahan video viral tersebut tidak membuat kondisi Majalengka tak kondusif.

"Jadi intinya mereka mengharapkan terkait kasus ini, warga Majalengka tetap tenang, usahakan situasi tetap aman dan kondusif. Sekarang ini juga kita ketahui bersama bahwa para pelaku tersebut sudah melakukan permintaan maaf," ujar dia.

Disinggung tentang motif pelaku mengumandangkan azan dengan mengganti kata jihad, Kombes Pol Erdi menuturkan, masih didalami oleh penyidik Polres Majalengka. Begitu juga saat ditanya tentang nama kelompok yang menyerukan azan seperti itu.

"Intinya Forkopimda Majalengka mengklarifikasi kondisi yang sudah viral. Kemudian dari MUI dan Kemenag Majalengka, menyatakan bahwa itu bukan syariat Uslam. Ini akan diluruskan, dan hasil pertemuan itu adalah untuk menjaga kondusifitas Majalengka," tutur Kombes Pol Erdi.

Kabid Humas Polda Jabar mengimbau dalam situasi pandemi ini masyarakat harus lebih waspada sebab rentan tersebar informasi yang tidak benar dan perlu diklarifikasi.

"Masyarakat diimbau tetap tenang, mengecek info sebenarnya, dan percayakan ke aparat untuk memanganinya. Kami akan selesaikan secepatnya untuk kehidupan berjalan tenang dan kondusif," kata Kabid Humas.

Diketahui, video berisikan rekaman sekelompok orang mengumandangkan azan dengan menganti kata hayya alal solah menjadi jihad viral di media sosial. Salah satu video azan jihad berdurasi 43 detik dilakukan oleh tujuh pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Seorang muazin mengumandangkan azan dengan menyelipkan kata 'hayya alal jihad' yang kemudian diikuti enam jamaah di belakangnya. Saat menyerukan haya alal jihad, orang-orang di dalam video tersebut serentak menghunus golok.

Video tersebut diketahui direkam di satu tempat di Kabupaten Majalengka karena terdapat poster bergambar Habib Rizieq Shihab dan tertulis nama Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. agus warsudi

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut