MUI Jabar Desak Polisi Tangkap 7 Pelaku Azan Jihad karena Dianggap Lecehkan Agama

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendesak jajaran kepolisian untuk segera menangkap pelaku azan jihad untuk diproses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan ketujuh pelaku yang belakangan diketahui sebagai warga Desa Sadasari, Majalengka itu dinilai telah melecehkan agama.
Diketahui, beredar video permintaan maaf dari ketujuh pelaku azan jihad tersebut. Dalam video, mereka berdalih tidak memiliki tendensi apapun dan tidak bermaksud memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak mana pun. Mereka pun mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat.
Ketua Umum MUI Jabar Rachmat Syafei menegaskan, meskipun tidak memiliki maksud untuk memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak mana pun, ketujuh pelaku telah melakukan tindakan yang melecehkan agama.
Menurut Syafe'i, azan yang diubah dengan kata-kata hayya alal jihad itu tidak pada tempatnya dan bertentangan dengan syariat Islam. Selain itu, perbuatan ketujuh pelaku tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat luas, khususnya kalangan umat Islam.
"Sungguh pun dia tidak punya maksud lain, tetap itu pelecehan terhadap agama yang perlu diusut tuntas pelakunya dan ini membuat keresahan di masyarakat," ujar Syafe'i, Rabu (3/12/2020).
Editor: Maria Christina