get app
inews
Aa Text
Read Next : Puncak Arus mudik, Jalur Pantura Cirebon Dipadati Pemudik Bermotor

Polres Karawang Amankan 32 Travel Gelap, 250 Penumpang Dikembalikan ke Daerah Asal

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:14:00 WIB
Polres Karawang Amankan 32 Travel Gelap, 250 Penumpang Dikembalikan ke Daerah Asal
Polres Karawang mengamankan 32 unit travel gelap dan mengembalikan 250 pemudik ke daerah asal. (Foto: Nilakusuma)

Sementara terkait penumpang travel gelap, AKBP Rama Samtama mengatakan, penumpang yang tidak jadi berangkat sebagian dijemput keluarga masing-masing. Namun ada juga yang diantar petugas ke Terminal Klari untuk tetap melanjutkan perjalanan.

"Mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum sah karena membawa surat hasil tes antigen negatif," ucap AKBP Rama.

Menurut AKBP Rama penyitaan kendaraan itu akan dilakukan sesuai lembar tilang masing-masing. Sebab, sanksi yang diterapkan hanya pidana ringan berupa tilang. "Para sopir angkutan gelap ini dijerat Pasal 308 UU Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman 2 bulan dan atau denda Rp 500 ribu," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut