Polres Indramayu Renovasi 12 Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Kurang Mampu

INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu dan jajaran merenovasi 12 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kabupaten Indramayu. Perbaikan rumah itu dilaksanakan sebagai wujud bakti Polri kepada masyarakat.
Tentu saja bedah rumah itu disambut bahagia warga. Terutama pasangan suami istri (pasutri) lansia Arun (70) dan Karsiti (67) yang telah 30 tahun tinggal di rumah yang lebih cocok disebut gubuk. Arun dan Karsiti merupakan warga Blok Embos, Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Rumah mereka Arun dan Karsiti tidak memiliki dinding. Lantai hanya beralaskan batu bata. Untuk mengatasi dinginnya angin malam, Arun menggunakan terpal berlubang sebagai pengganti dinding. Kondisi rumah yang sangat tidak layak. Mereka tidak memiliki lemari pakaian. Semua baju disimpan dalam sebuah ember di atas meja kayu.
Kisah pasangan ini menarik perhatian Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar. Rumah Arun dan Karsiti menjadi sasaran renovasi dalam waktu 10 hari. Sedangkan 11 rutilahu lain yang direnovasi, yaitu, rumah Carini, Rustinih, Jaja, Karisem, Junaeni, Darmaya, Darwono, Carmudi, Wandi, Warkenih dan Tarkib.
Editor: Agus Warsudi