Polres Cirebon Kota Beri Penjelasan Begini terkait Curhat Pelapor Jadi Tersangka Korupsi
Minggu, 20 Februari 2022 - 06:48:00 WIB
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Nurhayati tidak memberikan uang hasil pencairan dari rekerning desa kepada kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran namun uang tersebut diserahkan kepada kepala desa (kuwu). Terbukti telah melakukan sebanyak 16 kali penyerahan selama 3 tahun anggaran yaitu 2018, 2019, dan 2020," tuturnya.
"Kami dari kepolisian sudah bekerja secara normatif dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Di mana kami dari penyidik Polri dalam menetapkan tersangka Nurhayati berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum dan telah melalui gelar perkara dan dapat dibuktikan bahwa tindakan Nurhayati tersebut merupakan perbuatan melawan hukum," ucap Kapolres Cirebon Kota.
Editor: Agus Warsudi