get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Video Viral Pelapor Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Cirebon: Bukan Kami yang Menetapkan

Polres Cirebon Kota Beri Penjelasan Begini terkait Curhat Pelapor Jadi Tersangka Korupsi

Minggu, 20 Februari 2022 - 06:48:00 WIB
Polres Cirebon Kota Beri Penjelasan Begini terkait Curhat Pelapor Jadi Tersangka Korupsi
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar. (Foto: iNews/MIFTAHUDIN)

Sementara, tersangka Nurhayati tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU makan dilakukan pemanggilan kepada tersangka Sdri Nurhayati beberapa kali, panggilan pertama tidak hadir tanpa keterangan.

Panggilan kedua, Nurhayati mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Pelabuhan Cirebon yang diantar oleh perangkat Desa Citemu. Dalam surat disebutkan Nurhayati sakit dan dirawat di RS tersebut.

"Perlu kami informasikan bahwa ada kewajiban penyidik untuk memenuhi kekurangan dari petunjuk jaksa sesuai Pasal 110 ayat 3 KUHAP, dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan dari jaksa penuntut umum," ujar Kapolres. 

Oleh karena itu merujuk dari petunjuk yang diberikan JPU pada berita acara koordinasi dan konsultasi dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik bahwa dapat disimpulkan Nurhayati dapat dijadikan tersangka dan dapat dibuktikan berdasarkan  Pasal 66 ayat (2) Permendagri Nomor 20 tahun 2018.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut