Polres Cirebon Kota Beri Penjelasan Begini terkait Curhat Pelapor Jadi Tersangka Korupsi
BANDUNG, iNews.id - Polres Cirebon Kota akhirnya angkat bicara terkait video viral berisi curahan hati (curhat) Nurhayati lantaran dijadikan tersangka dalam kasus korupsi. Padahal Nurhayati merupakan pelapor perkara tersebut.
Melalui keterangan tertulis, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar membeberkan duduk perkara sebenarnya dan kronologi kejadian sampai Nurhayati turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Assalamalaikum wr wb. Kami dari Polres Cirebon Kota menyampaikan perkembangan penyidikan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sdr Supriadi dan sdri Nurhayati," kata Kapolres Cirebon Kota mengawali keterangannya.
"Sebelum kami menyampaikan hasil perkembangan penyidikan, perlu kami informasikan kembali bahwa dalam sistem peradilan Pidana di Indonesia tidak hanya penyidik kepolisian, tapi ada juga kejaksaan yang melakukan penuntutan, pengadilan, advokat, Mahkamah Agung dan lapas (lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
"Selanjutnya, perlu kami informasikan beberapa hal sebagai berikut, penyidikan terhadap kasus pidana korupsi ini berawal dari laporan pengaduan dari Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 maret 2020, di mana ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi selaku Kepala Desa Citemu dan kami juga mendapatkan informasi dari sumber informasi yang lain pada tanggal 19 Oktober 2020," tutur Kapolres.
Setelah menerima informasi tersebut, kata AKBP M Fahri Siregar, selanjutnya penyidik melakukan proses dan rangkaian penyelidikan dengan melakukan klrarifikasi terhadap beberapa saksi, juga melakukan penelitian dokumen, dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil pekerjaan proyek anggaran 2018, 2019, dan 2020.
"Selanjutnya juga meminta kepada inspektorat untuk melakukan audit dan setelah itu penyidik menerima hasil audit dari hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Cirebon," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Setelah alat bukti dinyatakan cukup, ujar Kapolres Cirebon Kota, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 5 Juli 2021. Kemudian, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dengan memanggil saksi saksi, memeriksa keterangan ahli, dan juga melakukan penyitaan barang bukti.
Penyidik melengkapi alat bukti. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Supriadi pada 11 Oktober 2021.
"Setelah itu penyidik melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya kepada jaksa penuntut umum pada 21 Oktober 2021. Pada 8 November 2021, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas kepada penyidik Polri dengan memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas dengan persyaratan formil dan materil yang disebutkan di dalam surat yang biasa kami sebut dengan P-19.
"Kemudian, penyidik melakukan pemberkasan kembali dengan melengkapi persyaratan formil dan materil dan selanjutnya mengirimkan berkas Kembali kepada jaksa penuntut umum pada 15 November 2021," ujar Kapolres.
Jaksa penuntut umum kembali memberikan petunjuk yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang diterbitkan pada 24 November 2021. Petunjuk dari Jaksa Penuntut umum adalah berbunyi agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepada saksi Nurhayati karena perbuatan saksi nurhayati selaku bendahara diduga telah memperkaya dan menguntungkan tersangka Supriyadi selaku Kepala Desa (Kuwu) citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon.
Atas dasar petunjuk itu, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi pemeriksaan mendalam terhadap Nurhayati. Setelah itu, dilakukan gelar perkara yang meningkatkan status urhayati dari saksi menjadi tersangka. Penyidik mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati.
"Penyidik mengirimkan beras perkara kepada JPU pada 22 Des 2021. Pada 30 Desember 2021, JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dikarenakan berkas dinyatakan belum lengkap (P-19). Setelah penyidik melengkapi persyaratan formil dan materil sesuai petunjuk JPU, selanjutnya mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU pada 17 Januari 2022," tutur AKBP M Fahri.
Pada 10 Januari 202, berkas perkara tersangka Supriyadi dinyatakan lengkap oleh JPU. Sedangkan berkas perkara tersangka Nurhayati dinyatakan lengkap pada 3 Februari 2022.
"Rekan-rekan sekalian perlu kami informasikan bahwa setelah itu kami memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tersangka Supriyadi saat ini masih ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon dikarena tersangka Supriyadi dalam masa penahanan juga tersangkut kasus pidana lainnya," ucap Kapolres.
Sementara, tersangka Nurhayati tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU makan dilakukan pemanggilan kepada tersangka Sdri Nurhayati beberapa kali, panggilan pertama tidak hadir tanpa keterangan.
Panggilan kedua, Nurhayati mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Pelabuhan Cirebon yang diantar oleh perangkat Desa Citemu. Dalam surat disebutkan Nurhayati sakit dan dirawat di RS tersebut.
"Perlu kami informasikan bahwa ada kewajiban penyidik untuk memenuhi kekurangan dari petunjuk jaksa sesuai Pasal 110 ayat 3 KUHAP, dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan dari jaksa penuntut umum," ujar Kapolres.
Oleh karena itu merujuk dari petunjuk yang diberikan JPU pada berita acara koordinasi dan konsultasi dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik bahwa dapat disimpulkan Nurhayati dapat dijadikan tersangka dan dapat dibuktikan berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Permendagri Nomor 20 tahun 2018.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Nurhayati tidak memberikan uang hasil pencairan dari rekerning desa kepada kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran namun uang tersebut diserahkan kepada kepala desa (kuwu). Terbukti telah melakukan sebanyak 16 kali penyerahan selama 3 tahun anggaran yaitu 2018, 2019, dan 2020," tuturnya.
"Kami dari kepolisian sudah bekerja secara normatif dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Di mana kami dari penyidik Polri dalam menetapkan tersangka Nurhayati berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum dan telah melalui gelar perkara dan dapat dibuktikan bahwa tindakan Nurhayati tersebut merupakan perbuatan melawan hukum," ucap Kapolres Cirebon Kota.
Editor: Agus Warsudi