Polres Cimahi Tangkap 23 Pengedar, Sita Narkoba Bernilai Lebih dari Rp100 Juta
Dia menyebutkan, ke-23 tersangka yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial JK, KM, MIN, TN, SA, FH, ZU, AH, MRA, YO, RQ, FH MT, RF, RC, GN, FN, FR, IA, AP, AO, KK dan FDM. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 111,112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, Pasal 197 juncto 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, juga disangkakan dengan Pasal 106 ayat 1 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk barang bukti shabu-shabu sebanyak 79,62 gram bernilai sekitar Rp 80 juta. Untuk ganja kering sebanyak 4,4 kilogram seharga kurang lebih Rp20 juta, tembakau sintetis sebanyak 66,15 gram seharga Rp4,6 juta, dan obat keras sebanyak 1.468 butir seharga Rp2 juta.
Editor: Agus Warsudi