Polres Cimahi Tangkap 23 Pengedar, Sita Narkoba Bernilai Lebih dari Rp100 Juta
CIMAHI, iNews.id - Selama kurun waktu Maret-April 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi menyita berbagai jenis narkoba bernilai lebih dari Rp100 juta. Barang bukti itu disita dari 23 tersangka kasus peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka seperti sabu-sabu 79,62 gram, ganja kering sebanyak 4,4 kilogram (kg), tembakau sintetis sebanyak 66,15 gram, dan obat keras berbagai merek sebanyak 1.468 butir.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, dalam menjalankan bisnisnya para pelaku menjalankan beberapa skenario. Seperti sistem penjualan dengan cara ditempel di suatu tempat, bertransaksi secara langsung, atau memanfaatkan media sosial.
"Modus operandi itu yang paling banyak dilakukan. Sedangkan untuk wilayah peredarannya seperti di Kota Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (12/4/2023).
Editor: Agus Warsudi