get app
inews
Aa Text
Read Next : Blusukan ke Perkampungan, Kapolres Cimahi Belikan Baju Lebaran Anak Kurang Mampu

Polres Cimahi Tangkap 23 Pengedar, Sita Narkoba Bernilai Lebih dari Rp100 Juta

Rabu, 12 April 2023 - 22:03:00 WIB
Polres Cimahi Tangkap 23 Pengedar, Sita Narkoba Bernilai Lebih dari Rp100 Juta
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari 23 tersangka. (FOTO: ADI HARYANTO)

CIMAHI, iNews.id - Selama kurun waktu Maret-April 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi menyita berbagai jenis narkoba bernilai lebih dari Rp100 juta. Barang bukti itu disita dari 23 tersangka kasus peredaran narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka seperti sabu-sabu 79,62 gram, ganja kering sebanyak 4,4 kilogram (kg), tembakau sintetis sebanyak 66,15 gram, dan obat keras berbagai merek sebanyak 1.468 butir. 

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, dalam menjalankan bisnisnya para pelaku menjalankan beberapa skenario. Seperti sistem penjualan dengan cara ditempel di suatu tempat, bertransaksi secara langsung, atau memanfaatkan media sosial.

"Modus operandi itu yang paling banyak dilakukan. Sedangkan untuk wilayah peredarannya seperti di Kota Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (12/4/2023).

Dia menyebutkan, ke-23 tersangka yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial JK, KM, MIN, TN, SA, FH, ZU, AH, MRA, YO, RQ, FH MT, RF, RC, GN, FN, FR, IA, AP, AO, KK dan FDM. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 111,112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 197 juncto 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, juga disangkakan dengan Pasal 106 ayat 1 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk barang bukti shabu-shabu sebanyak 79,62 gram bernilai sekitar Rp 80 juta. Untuk ganja kering sebanyak 4,4 kilogram seharga kurang lebih Rp20 juta, tembakau sintetis sebanyak 66,15 gram seharga Rp4,6 juta, dan obat keras sebanyak 1.468 butir seharga Rp2 juta.

"Diamankannya barang terlarang tersebut, bisa menyelamatkan ribuan orang dari kecanduan dan penyalahgunaan narkotika," ujarnya. 

Salah seorang pelaku FDM (26) dibekuk di wilayah Cibeber, Cimahi saat membawa paket ganja yang dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan. Dia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial OKB dan dikirim melalui jasa ekspedisi. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut