Polres Cianjur Bongkar Jaringan Narkoba dari Lapas, Satu Tersangka Ibu Rumah Tangga
CIANJUR, iNews.id - Satres Narkoba Polres Cianjur meringkus delapan pengedar narkoba yang diduga jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya berstatus ibu rumah tangga.
Kedelapan tersangka, yakni YS, RNO, RDS, DN, DDN alias Acuy, TTS, AS dan RS. Mereka ditangkap selama dua pekan dengan barang bukti berupa sabu seberat 257,9 gram. Kini kedelapan tersangka itu harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Cianjur.
Dalam pemeriksaan polisi terungkap, para pengedar sabu ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas Banceuy Bandung, Gunungsindur Bogor, Cipinang Jakarta, dan Cianjur. Modusnya mereka mengedarkan barang haram itu sesuai yang diinstruksikan pelaku dari dalam lapas.
Di hadapan petugas, YS yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga mengaku terpaksa mengedarkan narkoba karena tuntutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain itu dia diperintahkan oleh seseorang yang berada di dalam Lapas Cianjur untuk menempelkan paket sabu di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
Dari hasil pengedarannya, YS diberi upah sebesar Rp1,6 juta untuk aksi pertamannya. Namun aksi selanjutnya tak pernah diberi upah lagi. Aksinya itu baru dilakukan sejak tiga bulan lalu.
Editor: Asep Supiandi