get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjual Durian di Bandung Ini Ternyata Buronan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau 

Polres Cianjur Bongkar Jaringan Narkoba dari Lapas, Satu Tersangka Ibu Rumah Tangga

Selasa, 23 Februari 2021 - 11:40:00 WIB
Polres Cianjur Bongkar Jaringan Narkoba dari Lapas, Satu Tersangka Ibu Rumah Tangga
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menegaskan akan terus mengungkap kasus peredaran narkoba yang dkendalikan dari berbagai lapas. (Foto: iNews.Tv/Mochamad Andi Ichsyan)

CIANJUR, iNews.id - Satres Narkoba Polres Cianjur meringkus delapan pengedar narkoba yang diduga jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya berstatus ibu rumah tangga.

Kedelapan tersangka, yakni YS, RNO, RDS, DN, DDN alias Acuy, TTS, AS dan RS. Mereka ditangkap selama dua pekan dengan barang bukti berupa sabu seberat 257,9 gram. Kini kedelapan tersangka itu harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Cianjur

Dalam pemeriksaan polisi terungkap, para pengedar sabu ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas Banceuy Bandung, Gunungsindur Bogor, Cipinang Jakarta, dan Cianjur. Modusnya mereka mengedarkan barang haram itu sesuai yang diinstruksikan pelaku dari dalam lapas.   

Di hadapan petugas, YS yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga mengaku terpaksa mengedarkan narkoba karena tuntutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain itu dia diperintahkan oleh seseorang yang berada di dalam Lapas Cianjur untuk menempelkan paket sabu di tempat-tempat yang sudah ditentukan. 

Dari hasil pengedarannya, YS diberi upah sebesar Rp1,6 juta untuk aksi pertamannya. Namun aksi selanjutnya tak pernah diberi upah lagi. Aksinya itu baru dilakukan sejak tiga bulan lalu.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, pengembangan dan pendalaman kasus peredaran narkoba ini akan terus dilakukan guna membongkar jaringan narkoba di dalam lapas. 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasusnya. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengingat para tersangka dikendalikan langsung dari berbagai lapas," kata Kapolres, Selasa (23/2/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman masksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut