Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Tangkap 12 Pelaku
Rabu, 17 Maret 2021 - 14:02:00 WIB

"Dari 11 kasus yang diungkap, terdapat dua kasus sabu-sabu yang merupakan pengembangan kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Sukamiskin dan Lapas Nusakambangan," kata AKBP Doni.
Dari tangan para tersangka, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, petugas mengamankan barang bukti 14 gram sabu, 70 gram ganja, dan 60 gram tembakau sintetis. Selain itu, 49 butir psikotropika dan 857 obat keras.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114,, 62, dan 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 196 dan 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Editor: Agus Warsudi