Polisi Terbakar saat Pengamanan Demo Cianjur, 1 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

BANDUNG, iNews.id – Polisi bergerak cepat mengungkap penyebab terbakarnya empat anggota saat pengamanan demo yang berlangsung anarkistis di Kantor Pemkab Cianjur, Kamis (15/8/2019). Dalam penanganannya, penyidik Polres Cianjur menetapkan seorang tersangka berinisial RS setelah memeriksa sebanyak 31 saksi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan status tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti melalui proses penyidikan Polres Cianjur dibantu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
"Polres Cianjur telah menetapkan seorang oknum mahasiswa dari elemen GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) atas nama RS. Dia mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur)," kata Trunoyudo di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/8/2019).
Hingga kini, polisi telah mengamankan sedikitnya 31 orang peserta aksi berujung petaka tersebut untuk diminta keterangan.
"Prosesnya masih berlanjut berdasarkan alat bukti, kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah," katanya.
Sementara itu, RS menurutnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melempar bahan bakar kepada kerumunan mahasiswa yang sedang membakar ban sehingga api seketika menyambar ke sejumlah aparat hingga mengalami luka bakar.
Atas perbuatannya, RS kini disangkakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang luka ataupun luka berat dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw