Polisi Temukan Fakta Baru dari Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang
Fakta kedua yang muncul saat rekonstruksi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, kebohongn tersangka HH terkait pisau yang digunakan membunuh korban. Awalnya, HH menyebutkan senjata tajam yang digunakan adalah pisau dapur.
Tetapi setelah dilakukan pemeriksan laboratorium forensik tidak ada identifikasi darah di pisau itu. Kemudian setelah dikonfrontasi itu bukan pisau yang sebenarnya.
"Jadi diamankan pisau lain yang memang dipakai pelaku membunuh korban. Selain itu, fakta lainnya adalah soal korban yang meludahi tersangka. Itu tidak ada. Yang ada adalah sempat terjadi perdebatan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan Muhammad Mubin (63) berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Rekonstruksi berlangsung lebih dari empat jam dari pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB. Selama pelaksanaan rekontruksi, TKP dijaga ketat petugas kepolisian dan Brimob. Proses rekonstruksi juga disaksikan oleh Pomdam III Siliwangi dan Persatuan Purnawirawan Angkata Darat (PPAD). Mereka mengawal penuntasan kasus ini agar transparan.
"Tadi rekontruksi adegan oleh tersangka dilakukan dalam 27 adegan dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, dari Polsek Lembang, Polres Cimahi, Polda Jabar, dan pengacara," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Agus Warsudi