Polisi Temukan Fakta Baru dari Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang
BANDUNG BARAT, iNews.id - Polisi menemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi pembunuhan Muhammad Mubin (63), purnawirawan TNI AD berpangkat letkol di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (5/9/2022). Satu dari beberapa fakta baru yang muncul adalah, pelaku HH tidak memasak nasi goreng sebelum pembunuhan terjadi.
Padahal dalam kesaksian awal, saksi-saksi menyebutkan, sebelum pembunuhan terjadi, tersangka Henry Hernando (30) atau HH, sedang memasak nasi goreng di dapur. Saat mendengar keributan antara korban dengan karyawannya, HH keluar sambil membawa pisau.
"Awalnya tersangka memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan. Tapi setelah rekonstruksi tidak ada fakta tersebut. Tersangka saat itu turun dari lantai dua langsung ke lantai satu dengan membawa pisau," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di lokasi rekonstruksi.
Selain itu, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, ada juga sejumlah kebohongan dan keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan tersangka. Sehingga ada perubahan kontruksi pasal, awalnya Pasal 351 ayat 3 jadi Pasal 340 junto Pasal 338 dan 351 ayat 3. "Itu dikarenakan ada fakta baru yang ditemukan setelah pendalaman oleh penyidik," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Fakta kedua yang muncul saat rekonstruksi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, kebohongn tersangka HH terkait pisau yang digunakan membunuh korban. Awalnya, HH menyebutkan senjata tajam yang digunakan adalah pisau dapur.
Tetapi setelah dilakukan pemeriksan laboratorium forensik tidak ada identifikasi darah di pisau itu. Kemudian setelah dikonfrontasi itu bukan pisau yang sebenarnya.
"Jadi diamankan pisau lain yang memang dipakai pelaku membunuh korban. Selain itu, fakta lainnya adalah soal korban yang meludahi tersangka. Itu tidak ada. Yang ada adalah sempat terjadi perdebatan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan Muhammad Mubin (63) berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Rekonstruksi berlangsung lebih dari empat jam dari pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB. Selama pelaksanaan rekontruksi, TKP dijaga ketat petugas kepolisian dan Brimob. Proses rekonstruksi juga disaksikan oleh Pomdam III Siliwangi dan Persatuan Purnawirawan Angkata Darat (PPAD). Mereka mengawal penuntasan kasus ini agar transparan.
"Tadi rekontruksi adegan oleh tersangka dilakukan dalam 27 adegan dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, dari Polsek Lembang, Polres Cimahi, Polda Jabar, dan pengacara," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa (16/9/2022), ujar Kabid Humas Polda Jabar, jadi atensi publik sehingga akhirnya ditarik ke Polda Jabar. Saat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Jika awalnya ada 12 saksi, kini bertambah jadi 13.
Kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Muhammad Mubin di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB, kini perhatian publik. Pelaku Henry Hernando menusuk korban di leher, dada, dan perut.
Korban M Mubin sempat menjauh dari TKP. Namun setelah mengendarai mobil sejauh 50 meter, M Mubin menabrak kendaraan lain dan berhenti. Dengan tubuh bersimbah darah, korban meminta tolong ke warga sekitar. Tetapi M Mubin tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Editor: Agus Warsudi