Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Citamiang Sukabumi dan Sita 650 Butir Hexymer
Senin, 20 Februari 2023 - 10:16:00 WIB
Terhadap MI, polisi menerapkan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsidair Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkoba dan obat terlarang, baik menjadi pengguna maupun pengedar karena merusak generasi penerus bangsa.
"Jika melihat atau mengetahui peredaran narkoba dan obat terlarang, bisa menginformasikannya kepada kami, sehingga bisa dilakukan pencegahan atau tindakan hukum," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi