get app
inews
Aa Text
Read Next : Intip Tempat Kamping Cantik di Sukabumi, Lokasinya Ada di Tengah Kota

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Citamiang Sukabumi dan Sita 650 Butir Hexymer

Senin, 20 Februari 2023 - 10:16:00 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Citamiang Sukabumi dan Sita 650 Butir Hexymer
MI, pemuda yang edarkan obat terlarang Hexymer dan Tramadol di Citamiang, Sukabumi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

SUKABUMI, iNews.id - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap MI, pengedar obat terlarang di Kecamatan Citamiang. Dari tangan MI, petugas menyitar 650 butir Hexymer, 28 butir Tramadol HCL, dan uang hasil penjualan Rp150.000.

MI ditangkap di sebuah warung Jalan Pelda Suryanta Gang Swadaya RT 05/04 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

"MI ditangkap pada Rabu (15/2/2023)," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Minggu (19/2/2023).

Kasus peredaran obat terlarang di Citamiang, Sukabumi ini, ujar AKP Yudi Wahyudi, terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

"Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat informasi dari masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya ini," ujar AKP Yudi Wahyudi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut