Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Citamiang Sukabumi dan Sita 650 Butir Hexymer
SUKABUMI, iNews.id - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap MI, pengedar obat terlarang di Kecamatan Citamiang. Dari tangan MI, petugas menyitar 650 butir Hexymer, 28 butir Tramadol HCL, dan uang hasil penjualan Rp150.000.
MI ditangkap di sebuah warung Jalan Pelda Suryanta Gang Swadaya RT 05/04 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
"MI ditangkap pada Rabu (15/2/2023)," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Minggu (19/2/2023).
Kasus peredaran obat terlarang di Citamiang, Sukabumi ini, ujar AKP Yudi Wahyudi, terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
"Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat informasi dari masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya ini," ujar AKP Yudi Wahyudi.
Terhadap MI, polisi menerapkan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsidair Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkoba dan obat terlarang, baik menjadi pengguna maupun pengedar karena merusak generasi penerus bangsa.
"Jika melihat atau mengetahui peredaran narkoba dan obat terlarang, bisa menginformasikannya kepada kami, sehingga bisa dilakukan pencegahan atau tindakan hukum," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi